Board of Peace dan Ujian Ideologis Politik Luar Negeri Indonesia (Oleh ; Ma'ruf Abu Said Husein, alimnus Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta)
Board of Peace dan Ujian Ideologis Politik Luar Negeri Indonesia
(Oleh ; Ma'ruf Abu Said Husein, alimnus Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta)
Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace telah menuai polemik luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah menyebut langkah ini sebagai wujud politik luar negeri bebas dan aktif. Di sisi lain, publik mempertanyakan: apakah keputusan tersebut benar-benar sejalan dengan ideologi Pancasila?
Pertanyaan ini penting, sebab bagi Indonesia, diplomasi bukan sekadar urusan geopolitik, melainkan perpanjangan nilai-nilai ideologis bangsa.
Pertama, Sila ke-dua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan keberpihakan Indonesia pada nilai kemanusiaan dan keadilan. Dalam konteks konflik Palestina, kemanusiaan tidak bisa dimaknai netral secara semu. Ia menuntut keberpihakan pada korban, penolakan terhadap penjajahan, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Suatu hal yang wajar, kekhawatiran publik muncul ketika Board of Peace dipersepsikan tidak sepenuhnya independen dari kepentingan kekuatan besar yang selama ini justru dipandang ambigu dalam membela keadilan bagi Palestina. Jika forum ini gagal menempatkan kemanusiaan sebagai prinsip utama, maka kehadiran Indonesia berpotensi bertabrakan dengan sila kedua.
Kedua, dalam Sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, menuntut kebijakan luar negeri yang mencerminkan suara kolektif bangsa. Polemik ini menunjukkan adanya jarak antara kebijakan negara dan rasa keadilan publik. Ketika keputusan strategis tidak dikomunikasikan secara terbuka dan partisipatif, persatuan sikap bangsa menjadi rapuh.
Politik luar negeri yang Pancasilais seharusnya menguatkan kepercayaan publik, bukan memunculkan kecurigaan.
Ketiga, dalam Sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, mengajarkan bahwa kebijakan negara harus lahir dari kebijaksanaan dan musyawarah. Dalam isu Board of Peace, transparansi tujuan, batas peran, dan posisi Indonesia menjadi keharusan moral. Tanpa kejelasan tersebut, diplomasi berisiko dipersepsikan elitis dan jauh dari suara rakyat.
Kebijakan luar negeri tidak boleh hanya benar secara prosedural, tetapi juga etis secara ideologis.
Keempat, dalam Sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dimaknai memperluas tanggung jawab Indonesia untuk mendorong keadilan, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat global. Perdamaian sejati bukan sekadar stabilitas politik, melainkan keadilan bagi bangsa yang tertindas. Di sinilah Indonesia diuji, apakah keikutsertaannya Indonesia dalam Board of peace dapat memperkuat perjuangan keadilan global, atau justru melemahkannya ?
Penutup
Board of Peace sejatinya menjadi ujian ideologis bagi Indonesia, dalam arti Board of peace bukan sekadar forum diplomatik Indonesia untuk boleh dan perlu aktif di panggung dunia, tetapi keaktifan itu harus berpijak teguh pada Pancasila.
Tanpa keberpihakan pada kemanusiaan, tanpa kedaulatan sikap, dan tanpa keadilan, perdamaian hanya akan menjadi slogan. Dan bagi Indonesia, Pancasila bukan simbol, melainkan kompas moral dalam setiap kebijakan, termasuk implementasi politik luar negeri Bebas - Aktif.
Wallahu a'lam bi Al - Shawab.
Komentar
Posting Komentar
http://docs.google.com/form/d/e/1FlpQLSccIIPZXwEvXGNfeQuue-SSiD5c0_eMs2LkpRjZpz22WpEG2w/viewform